KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak,
Kalimantan Barat, merekomendasikan
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam Pramuka sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981
sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini;
b. bahwa berkenaan dengan itu perlu
menyempurnakan Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam
Pramuka, disesuaikan dengan tujuan
Gerakan Pramuka serta selera
anak-anak dan kaum muda Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Munas Gerakan Pramuka
Nomor 04/MUNAS/2003.
3. Keputusan Munas Gerakan Pramuka
Nomor 11/MUNAS/2003.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 220 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 088 Tahun 1981, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam Pramuka.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 055 Tahun 1982, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka.
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 187 Tahun 2006, tentang
Seragam Khusus Upacara Bagi Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 dan
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 187 Tahun 2006.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
sebagaimana tersebut pada lampiran I
dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada
Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh
Indonesia untuk melaksanakan isi
keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
1
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN
PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan nonformal dan sebagai wadah
pembinaan pengembangan kaum muda
melalui kepramukaan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia. Sebagai
organisasi pendidikan, maka di samping segala
sesuatu diusahakan bernilai
pendidikan, Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang
membedakan dengan organisasi lain,
yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam
anggota Gerakan Pramuka berikut tanda
pengenalnya.
b. Semua anggota Gerakan Pramuka
mengenakan pakaian seragam, yang bentuk, corak,
warna dan tata cara pemakaiannya
diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Bentuk, corak dan tata cara pemakaian
tersebut disesuaikan dengan jenis kelamin,
perkembangan jasmani dan rohani,
kegiatan yang dilakukan dalam kepramukaan,
serta disesuaikan dengan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan.
Maksud petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir
dan satuan Gerakan Pramuka, untuk
mengatur pemakaian pakaian seragam anggota
Gerakan Pramuka agar dapat menunjang
usaha pencapaian tujuan Gerakan Pramuka,
serta memberi petunjuk kepada para
anggota Gerakan Pramuka putri dan putra dalam
pemakaian seragam secara benar,
tertib dan rapih.
3. Dasar.
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Munas Gerakan Pramuka
Nomor 04/MUNAS/2003, Catatan dan Saran atas
Laporan Pertanggung-jawaban Kwarnas
Gerakan Pramuka masa bakti 1998 – 2003.
c. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 11/MUNAS/2003 tentang
Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka
Tahun 2003.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 088 Tahun 1981 tanggal 18 Juni 1981
tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Pramuka
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 055 Tahun 1982 tanggal 31 Mei 1982
tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 187 Tahun 2006 tanggal 28 Desember
2006 tentang Seragam Khusus Upacara
Bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
4. Ruang Lingkup.
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
:
a. Pendahuluan
b. Fungsi, Tujuan, dan Sasaran
c. Kelengkapan dan jenis pakaian
seragam
d. Pakaian Seragam Pramuka Putri
2
e. Pakaian Seragam Pramuka Putra
f. Tata cara pemakaian pakaian
seragam
g. Penutup.
5. Pengertian.
a. Pakaian Seragam Anggota Gerakan
Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam
Pramuka adalah pakaian yang dikenakan
oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang
bentuk, corak, warna, dan tata cara
pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b. Warna Pakaian Seragam Pramuka
adalah warna coklat muda dan coklat tua. Warna
tersebut dipilih dari salah satu
warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di
masa perang kemerdekaan (1945-1949)
antara lain warna coklat, hijau, dan wulung.
Dari ketiga warna tersebut dipilih
warna yang dapat diserasikan dengan warna
bendera kebangsaan Merah Putih, yang
dipakai untuk setangan leher dan pita leher
pramuka.
c. Pakaian Seragam Harian, adalah
pakaian yang dikenakan oleh semua anggota
Gerakan Pramuka pada waktu melakukan
kegiatan kepramukaan harian. Pakaian
seragam harian juga digunakan pada
waktu mengikuti upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan adalah
pakaian yang dikenakan oleh semua anggota
Gerakan Pramuka pada saat mengikuti
kegiatan tertentu dalam perkemahan, agar
lebih mudah melakukan aktivitas yang
diperlukan.
e. Pakaian Seragam Khusus adalah
pakaian yang dikenakan oleh sebagian anggota
Gerakan Pramuka secara khusus, karena
adanya pertimbangan tertentu, misalnya:
agama.
f. Pakaian Seragam Khusus Upacara
adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang
diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada
tingkat Kwartir Nasional, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang
pemakaiannya secara khusus untuk
upacara memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan RI, Hari Pramuka,
Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri
upacara dimana TNI menggunakan
seragam PDU 4 dan acara resmi kepanduan di luar
negeri, serta kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan
Pramuka.
g. Pakaian Seragam Tambahan adalah
pakaian yang diperlukan pada waktu-waktu
tertentu, ketika menghadiri/mengikuti
acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh
Gerakan Pramuka, pemerintah atau
organisasi lain termasuk apabila mengikuti
kegiatan di luar negeri.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN
SASARAN
1. Fungsi.
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai sarana atau salah satu alat
pendidikan bagi anggota-anggotanya,
untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Setiap
anggota Gerakan Pramuka, yang
mengenakan pakaian seragam dan/atau atribut Gerakan
Pramuka bertanggung jawab untuk
berakhlak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka
untuk menjunjung tinggi harkat,
martabat, dan jiwa korsa sebagai anggota Gerakan
Pramuka.
2. Tujuan.
3
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka
bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka
yang mengenakannya memiliki jiwa
korsa, berdisiplin, patriotis serta rasa kebanggaan.
3. Sasaran.
a. Menumbuhkembangkan jiwa persatuan
dan kesatuan serta jiwa pramuka.
b. Meningkatkan sikap disiplin dan
rasa tanggung jawab.
c. Menanamkan cara hidup sederhana,
tertib, indah, bersih, dan sopan.
d. Memupuk rasa kebanggaan.
BAB III
KELENGKAPAN DAN
JENIS PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam Pramuka terdiri
atas:
a. Tutup kepala, tanda topi
b. Baju pramuka:
1) Baju/blus untuk pramuka putri
2) Kemeja untuk pramuka putra
c. Rok/bawahan pramuka untuk pramuka
putri
d. Celana pramuka untuk pramuka putra
e. Pita leher untuk pramuka putri
f. Setangan leher untuk pramuka putra
g. Ikat pinggang
h. Kaos kaki
i. Sepatu
j. Tanda pengenal
2. Jenis-jenis Pakaian Seragam
Pramuka.
a. Pakaian Seragam Harian.
b. Pakaian Seragam Kegiatan.
c. Pakaian Seragam Khusus.
d. Pakaian Seragam Khusus Upacara.
e. Pakaian Seragam Tambahan.
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM
PRAMUKA PUTRI
1. Pakaian Seragam Harian terdiri
atas:
a. Tutup kepala, tanda topi.
b. Baju/blus pramuka.
c. Rok/bawahan pramuka.
d. Pita leher.
e. Kaos kaki (hanya untuk Pramuka
Siaga dan Penggalang).
f. Sepatu.
g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka
Penggalang).
h. Tanda pengenal.
4
2. Jenis Pakaian Seragam Harian.
a. Pakaian Seragam Harian Pramuka
Siaga.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari kain coklat tua
b) berbentuk topi joki, dengan lima
potongan
c) pada batas tiap potongan diberi
bisban warna coklat muda lebar 1/4 cm
d) pada bagian atas, tepat pada
pertemuan potongan-potongan diberi bulatan
hiasan, bergaris tengah antara 1
sampai 3 cm berwarna coklat tua
e) bagian belakang dari topi diberi
elastik
f) lebar lidah topi bagian depan 5 cm
(sintong)
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) berbentuk baju kurung lengan
pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang
di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model shiller
e) tidak memakai buah baju (kancing)
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian
muka bawah baju/blus
h) baju/blus dipakai di luar
rok/bawahan
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang
bagian dalamnya masing-masing 3 cm
c) jumlah lipatan disesuaikan dengan
lingkar pinggang pemakai
d) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah
lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 80 cm,
dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 7-8 cm,
karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan
pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
d) diikat dengan simpul mati, warna
merah di sebelah kanan
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah
lutut)
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Siaga putri lihat gambar pada lampiran II.
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penggalang.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari anyaman bambu, warna
coklat muda
b) berbentuk topi bulat
c) lebar lidah topi + 3,5 cm
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) berbentuk baju
5
c) buah baju di depan berwarna sama
dengan baju/blusnya
d) ditambah lipatan selebar 2,5 cm
melintang di dada
e) lengan pendek
f) kerah baju model shiller
g) memakai lidah bahu lebar 2,5 cm
h) bagian bawah baju dimasukkan ke
dalam rok-kulot/bawahan
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua
b) berbentuk rok-kulot dengan bagian
depan memakai dua lipatan (stolplooi)
masing-masing sedalam 5 cm
c) bagian belakang tanpa lipatan,
hanya menggunakan kupnat
d) memakai retsleting di bagian
belakang rok-kulot (berwarna coklat tua)
e) dua saku di depan (saku timbul) di
atas lipatan rok-kulot, memakai tutup, dan
memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran
saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai)
f ) rok-kulot memakai ban dan diberi
kolong untuk ikat pinggang
g) memakai ikat pinggang berwarna
hitam
h) panjang rok-kulot 5 cm di bawah
lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 90 cm
dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15
cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan
pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
d) diikat dengan simpul mati, warna
merah di sebelah kanan.
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah
lutut)
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penggalang putri lihat gambar pada lampiran II.
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari anyaman bambu, warna
coklat muda
b) berbentuk topi bulat
c) lebar lidah topi + 3,5 cm
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) model prinses di bagian depannya,
sedang bagian belakang dengan kupnat
c) lengan pendek
d) kerah model setali
e) memakai lidah bahu selebar 3 cm
f) dua saku, menempel mulai dari
garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) di atas saku pada pinggang
digunakan ban pinggang hiasan selebar 2 cm
6
h) ban pinggang bagian belakang
dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian
depan dipasang mulai dari garis
prinses, keduanya dipertemukan dengan
gesper yang dipasang mati hingga
ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3
cm dari gesper
i) panjang baju/blus sampai garis
pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan.
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model tanpa lipatan/plooi, bagian
bawah melebar (model “A“)
c) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah
lutut
d) memakai retsleting berwarna coklat
tua yang dipasang pada bagian belakang
rok/bawahan
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm
dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15
cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan
pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
d) diikat dengan simpul mati, warna
merah di sebelah kanan
5) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penegak/Pandega putri lihat gambar pada lampiran II.
d. Pakaian Seragam Harian Pembina
Pramuka.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua
b) berbentuk peci
c) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang
bagian belakang terbuka melengkung
dengan jarak 3 cm
d) bagian samping kiri diberi lipatan
lengkung untuk tempat tanda topi
2) Baju/blus pembina pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) model prinses di bagian depannya,
sedang bagian belakang dengan kupnat
c) berlengan pendek
d) kerah model setali
e) memakai lidah bahu selebar 3 cm
f) dua saku, menempel mulai dari
garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) di atas saku pada pinggang
digunakan ban pinggang hiasan selebar 2 cm
h) ban pinggang bagian belakang
dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian
depan dipasang mulai dari garis
prinses, keduanya dipertemukan dengan gesper
yang dipasang mati hingga ujung ikat
pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari
gesper
i) panjang baju/blus sampai garis
pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan
3) Rok/bawahan pembina pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model rok lurus/span
7
c) memakai lipatan di belakang
(plotte plooi)
d) memakai ritsleting berwarna coklat
tua yang dipasang di bagian belakang
rok/bawahan
e) panjang rok 5 cm di bawah lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih,
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm
dan disimpulkan,
(2) panjang pita dari simpul 10-15
cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan
pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
d) diikat dengan simpul mati, warna
merah disebelah kanan
5) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah/sedang
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina
Pramuka putri lihat gambar pada lampiran II.
e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan
anggota Majelis Pembimbing.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua
b) berbentuk peci
c) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang
bagian belakang terbuka melengkung
dengan jarak 3 cm
d) bagian samping kiri diberi lipatan
lengkung untuk tempat tanda topi.
2) Baju/blus andalan dan anggota
majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) model prinses di bagian depannya,
sedang bagian belakang dengan kupnat
c) lengan blus 3/4 panjang
d) kerah model setali
e) tanpa lidah bahu dan tanpa ban
pinggang
f) dua saku, menempel mulai dari
garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) panjang baju/blus sampai garis
pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan.
3) Rok/bawahan andalan dan anggota
majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model rok lurus/span
c) memakai lipatan di belakang
(plotte plooi)
d) memakai retsleting berwarna coklat
tua yang dipasang di belakang
e) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah
lutut.
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm
dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15
cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan
pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
d) diikat dengan simpul mati, warna
merah disebelah kanan
8
5) Sepatu:
a) dibuat dari kulit
b) model tertutup
c) warna hitam
d) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)
Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan
dan Anggota Mabi putri lihat gambar pada lampiran II.
3. Pakaian Seragam Kegiatan.
a. Pada saat melakukan kegiatan
berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat
mengenakan pakaian seragam kegiatan.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak
merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk ini
dengan maksud untuk menjamin
keseragaman, keserasian, kepantasan, dan
kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup kepala diberi lambang
Gerakan Pramuka
2) Baju dari bahan kaos lengan
pendek/panjang disertai lambang Gerakan Pramuka
3) Celana panjang/kulot
4) Setangan leher berbentuk segitiga.
5) Kaos kaki dan sepatu.
6) Warna tutup kepala, baju, celana,
setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas,
namun seragam untuk setiap kesatuan.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan putri
lihat gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus:
Pakaian Seragam Khusus seperti
pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas.
Apabila karena pertimbangan agama
tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian,
maka pramuka putri dapat mengenakan
pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka
Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan tanda topi
(sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna coklat tua,
berbentuk:
a) kerudung bujur sangkar atau segi
tiga
b) kerudung dimasukkan ke dalam
baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian
seragam harian sebagaimana tersebut di atas,
berlengan panjang.
c. Rok/bawahan panjang warna coklat
tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan
di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan
norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan kegiatan
kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan
dilapangan maupun diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua
tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan
Mabi).
4) tidak merubah atribut Gerakan
Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah
ditentukan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Khusus
putri lihat gambar pada lampiran II.
9
5. Pakaian Seragam Khusus Upacara
untuk anggota dewasa putri.
Pakaian Seragam Khusus Upacara
merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka
untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang pemakaiannya diperuntukan bagi para
Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir
Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk
anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan
dalam rangka upacara memperingati
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka,
Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi,
menghadiri upacara dimana TNI menggunakan
seragam PDU 4, dan acara resmi
kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk
anggota dewasa putri.
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua, berbentuk peci
2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang
bagian belakang terbuka melengkung dengan
jarak 3 cm
3) bagian samping kiri depan diberi
lipatan lengkung untuk tempat tanda topi
b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara
untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
2) model prinses di bagian depannya,
sedang bagian belakang dengan kupnat
3) lengan blus panjang
4) kerah model setali
5) memakai lidah bahu
6) diberi buah baju (kancing) warna
kuning emas berlogo tunas kelapa
7) tanpa ban pinggang
8) dua saku dalam pada bagian muka
bawah, mulai dari garis potongan prinses ke
jahitan samping, dengan tinggi saku
12 - 14 cm
9) panjang baju/blus sampai garis
pinggul
10) dikenakan di luar rok/bawahan
11) memakai tanda pengenal Gerakan
Pramuka sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Rok/bawahan Seragam Khusus Upacara
untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) model rok lurus/span
3) memakai lipatan di belakang
(plotte plooi)
4) memakai retsleting berwarna coklat
tua yang dipasang di belakang
5) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah
lutut atau sebatas mata kaki.
d. Pita leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
2) lebar pita 3,5 cm, panjang pita
110 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul
10-15 cm, karena itu panjang pita
leher dapat disesuaikan dengan besar badan
pemakai
3) dikenakan melingkar di bawah kerah
baju
4) diikat dengan simpul mati, warna
merah disebelah kanan.
e. Sepatu:
1) dibuat dari kulit, warna hitam
2) model tertutup
3) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)
Contoh Pakaian Seragam Khusus Upacara
anggota dewasa putri lihat gambar pada lampiran II.
10
6. Pakaian Seragam Tambahan.
a. Pakaian Seragam Tambahan pada
dasarnya dapat dikenakan oleh seluruh anggota
Gerakan Pramuka, seperti jas/blazer,
jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan pita leher harus
terlihat.
b. Pakaian Seragam Tambahan untuk
kegiatan kepramukaan di luar negeri.
1) sama dengan pakaian seragam harian
sebagaimana tersebut di atas, hanya diberi
badge sesuai ketentuan.
2) untuk peserta konferensi, seminar
dan kegiatan yang sifatnya tidak di lapangan,
memakai jas/blazer warna coklat tua.
3) khusus untuk di daerah dingin atau
musim dingin dapat memakai jaket/rompi dan
bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat
memakai celana panjang warna coklat tua.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan putri
lihat gambar pada lampiran II.
BAB V
PAKAIAN SERAGAM
PRAMUKA PUTRA
1. Pakaian Seragam Harian
Pakaian Seragam Harian terdiri atas:
a. Tutup kepala.
b. Baju/kemeja pramuka
c. Celana pramuka.
d. Setangan leher.
e. Kaos kaki.
f. Sepatu.
g. Ikat pinggang.
h. Tanda pengenal
2. Jenis Pakaian Seragam Harian.
a. Pakaian seragam harian Pramuka
Siaga.
1) Tutup kepala :
a) berbentuk baret berwarna coklat
tua
b) dikenakan dengan tepi mendatar,
bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah
kiri
2) Baju pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) berbentuk baju kurung lengan
pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang
di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model kerah dasi
e) memakai buah baju (kancing) pada
lidah baju
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian
muka bawah baju/blus
h) baju dipakai di luar celana
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua
b) berbentuk celana pendek (+ 3 cm di
atas lutut)
c) tidak memakai ikat pinggang
11
d) diberi elastik
e) dua saku celana masing-masing di
sebelah kiri dan kanan
f) memakai buah baju (kancing) atau
retsleting di bagian depan celana
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 90 cm dengan
sudut 90º(siku-siku)
(2) panjang sisi setangan leher dapat
disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring)
setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian
rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak
rapih
g) cara melipat setangan leher:
(1) dilipat empat kali sejajar dengan
sisi terpanjang, dengan arah yang sama,
lebar lipatan 7 cm
(2) sebagai lipatan terakhir (ke
lima) dilakukan dengan membagi dua sama
lebar lipatan itu ke arah memanjang.
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang sampai dengan
dibawah lutut (+ 5 cm)
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Siaga putra, lihat gambar pada lampiran II.
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penggalang.
1) Tutup kepala:
a) berbentuk baret berwarna coklat
tua.
b) dikenakan dengan tepi mendatar,
bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah
kiri.
2) Baju pramuka/kemeja:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
b) berbentuk kemeja lengan pendek
c) kerah baju model kerah dasi
d) memakai lidah bahu
e) diberi buah baju (kancing)
f) memakai dua saku di dada kiri dan
kanan
g) tengah saku diberi lipatan
h) memakai tutup saku
i) dikenakan di dalam celana
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat
tua
b) berbentuk celana pendek sebatas
lutut
12
c) memakai dua saku samping kiri dan
kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju
(kancing)
d) diberi kantong timbul di samping
kiri dan kanan
e) memakai ikat pinggang, berwarna
hitam
f) pada bagian ban celana dibuat
tempat ikat pinggang
g) pada bagian depan celana memakai
retsleting
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 100 – 120 cm
dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan-leher dapat
disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai
d) dikenakan dengan cincin (ring)
setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian
rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak
rapih
g) cara melipat setangan leher sama
dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah
lutut)
b) berwarna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penggalang putra, lihat gambar pada lampiran II.
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penegakdan Pandega.
1) Tutup kepala:
a) berbentuk baret berwarna coklat
tua.
b) dikenakan dengan tepi mendatar,
bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah
kiri
2) Baju pramuka/kemeja:
Sama seperti Pakaian seragam harian
Pramuka Penggalang.
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) bentuk celana panjang
c) memakai dua saku samping kiri dan
kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju
(kancing)
d) memakai ikat pinggang, berwarna
hitam
e) pada bagian ban celana dibuat
tempat ikat pinggang
f) pada bagian depan celana memakai
retsleting
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 120 – 130 cm
dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan leher dapat
disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring)
setangan leher
13
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian
rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak
rapih
g) cara melipat setangan leher sama
dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki pendek
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka
Penegak dan Pandega putra, lihat gambar pada
lampiran II.
d. Pakaian Seragam Harian Pembina
Pramuka, Andalan dan anggota Majelis
Pembimbing.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna hitam
polos (tanpa hiasan),
b) berbentuk peci nasional
c) pada sudut kiri depan peci
dikenakan tanda topi warna kuning emas.
2) Baju pembina pramuka, andalan dan
anggota majelis pembimbing/kemeja:
Sama seperti pakaian seragam harian
Pramuka Penegak/Pandega.
3) Celana pembina pramuka, andalan
dan anggota majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) bentuk celana panjang
c) memakai dua saku samping kiri dan
kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju
(kancing)
d) memakai ikat pinggang, berwarna
hitam
e) pada bagian ban celana dibuat
tempat ikat pinggang
f) pada bagian depan celana memakai
retsleting
4) Setangan leher;
a) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 120 – 130 cm
dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan leher
disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring)
setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian
rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak
rapih
g) cara melipat setangan leher sama
dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki;
a) kaos kaki pendek
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) dibuat dari kulit, warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina
Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing
putra, lihat gambar pada lampiran II.
14
3. Pakaian Seragam Kegiatan.
a. Pada saat melakukan kegiatan
berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat
mengenakan pakaian seragam kegiatan.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak
merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk
ini dengan maksud untuk menjamin
keseragaman, keserasian, kepantasan, dan
kepraktisan.
c. Pakaian Seragam Kegiatan meliputi:
1) Tutup kepala diberi lambang
Gerakan Pramuka
2) Baju dari bahan kaos lengan
pendek/panjang disertai lambang Pramuka.
3) Celana panjang.
4) Setangan leher berbentuk segitiga.
5) Kaos kaki dan sepatu.
6) Warna tutup kepala, baju, celana,
setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas,
namun seragam untuk setiap kesatuan.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan putra,
lihat gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus.
Pakaian Seragam Khusus seperti
pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas.
Apabila karena pertimbangan agama
tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian,
maka pramuka putra dapat mengenakan
pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka
Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna hitam
polos (tanpa hiasan),
2) berbentuk peci nasional
3) pada sudut kiri depan peci
dikenakan tanda topi warna kuning emas.
b. Baju/kemeja pramuka, seperti
pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,
berlengan panjang.
c. Celana panjang warna coklat.
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan
di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan
norma agama (Islami).
2) dapat melaksanakan kegiatan
kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan
lapangan maupun di ruangan.
3) dapat diberlakukan untuk semua
tingkatan Pramuka, Siaga, Penggalang,
Penegak/Pandega, Pembina dan Mabi.
4) tidak merubah atribut Gerakan
Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah
ditentukan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Khusus
putra, lihat gambar pada lampiran II.
5. Pakaian Seragam Khusus Upacara
untuk anggota dewasa putra
Pakaian Seragam Khusus Upacara
merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka
untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang pemakaiannya diperuntukan bagi para
Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir
Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk
anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan
dalam rangka upacara memperingati
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka,
Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi,
menghadiri upacara dimana TNI menggunakan
seragam PDU 4, dan acara resmi
kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas
Gerakan Pramuka.
15
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk
anggota dewasa putra
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna hitam
polos (tanpa hiasan),
2) berbentuk peci nasional
3) pada sudut kiri depan peci
dikenakan tanda topi warna kuning emas.
b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk
anggota dewasa putra/kemeja:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat
muda
2) berbentuk kemeja lengan pendek
3) kerah baju model kerah dasi
4) memakai lidah bahu
5) diberi buah baju (kancing) warna
kuning emas berlogo tunas kelapa
6) memakai dua saku tempel pada dada
kiri dan kanan dengan tutup saku
bergelombang, serta dua saku dalam
pada bagian muka bawah kiri dan kanan
dengan tutup saku rata
7) bagian belakang baju diberikan
belahan dibawah ban pinggang
8) baju dipakai di luar celana
9) memakai tanda pengenal Gerakan
Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Celana Seragam Khusus Upacara
untuk anggota dewasa putra:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) bentuk celana panjang
3) memakai dua saku dalam pada
samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam
pada bagian belakang dengan memakai
tutup dan buah baju (kancing)
4) memakai ikat pinggang berwarna
hitam
5) bagian ban celana dibuat tempat
ikat pinggang.
d. Setangan leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah
dan putih
2) berbentuk segitiga sama kaki
3) panjang sisi 120 – 130 cm dengan
sudut 90º, panjang sisi
setangan leher dapat
disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai
4) dikenakan dengan cincin (ring)
setangan leher
5) dikenakan di bawah kerah baju
6) setangan leher dilipat sedemikian
rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas dan pemakaian tampak
rapih.
e. Sepatu:
1) model tertutup
2) dibuat dari kulit, warna hitam
3) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Khusus Upacara
anggota dewasa putra, lihat gambar pada lampiran II.
6. Pakaian Seragam Tambahan.
a. Pakaian Seragam Tambahan pada
dasarnya dapat dikenakan oleh seluruh anggota
Gerakan Pramuka, seperti jas/blazer,
jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan pita leher harus
terlihat.
b. Pakaian Seragam Tambahan untuk
kegiatan kepramukaan di luar negeri:
1) sama dengan pakaian seragam harian
sebagaimana tersebut di atas, hanya diberi
badge sesuai ketentuan.
16
2) untuk peserta konferensi, seminar
dan kegiatan yang sifatnya tidak di lapangan,
memakai jas/blazer warna coklat tua.
3) khusus untuk di daerah dingin atau
musim dingin dapat memakai jaket/rompi dan
bagi Siaga/Penggalang dapat memakai
celana panjang warna coklat tua.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan putra,
lihat gambar pada lampiran II.
BAB VI
TATA CARA PEMAKAIAN
Tata cara pemakaian seragam pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan
Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya
dibenarkan memakai pakaian seragam,
tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan
tanpa menggunakan tanda pengenal
Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka
yang telah memenuhi syarat dan dilantik/ dikukuhkan
atau mendapat perestuan, berhak
memakai Pakaian Seragam Pramuka lengkap dengan
setangan leher dan tutup kepala serta
tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berhubungan dengan
usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
3. Pakaian Seragam Pramuka harus
dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap,
rapih, bersih, dan benar, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, lebih-lebih si pemakai
melakukan kegiatan di depan umum.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan
hanya bilamana yang bersangkutan bertindak
sebagai anggota Gerakan Pramuka yang
melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka
sebagai anggota organisasi lain yang sedang
melakukan tugas atau kegiatan
organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai Pakaian
Seragam Pramuka dan/atau tanda
pengenal Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka
yang secara pribadi menjadi anggota organisasi masa
atau organisasi politik dilarang
keras memakai seragam Gerakan Pramuka dan/atau tanda
pengenal Gerakan Pramuka pada saat
melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi masa
atau organisasi politik tersebut dan
sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat
Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan
Pramuka yang menggunakan Pakaian
Seragam Gerakan Pramuka, bertanggungjawab atas
nama baik Gerakan Pramuka dan harus
bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan
Darma Pramuka.
8. Pakaian Seragam Pramuka juga
dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka
atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti
upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara
dan kegiatan lainnya yang
diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain.
9. Pakaian kegiatan, bakti atau
olahraga hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.
10. Kwartir atau Satuan Gerakan
Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka
berkewajiban untuk saling
mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan
Pakaian Seragam Pramuka yang tidak
sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk
penyelenggaraan ini dengan cara
santun.
17
BAB VII
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum diatur dan
atau diperlukan dalam petunjuk penyelenggaraan ini
akan ditentukan kemudian oleh Kwarnas
Gerakan Pramuka.
2. Pada saat mulai berlakunya petunjuk
penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang
mengatur tentang Pakaian Seragam
Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan petunjuk
penyelenggaraan ini.
3. Petunjuk Penyelenggaraan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 28 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
0 komentar:
Posting Komentar